Lompat ke isi

Hukum pengungsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum pengungsi adalah cabang hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara terhadap pengungsi. Ada perbedaan pendapat di antara para sarjana hukum internasional mengenai hubungan antara hukum pengungsi dan hukum hak asasi manusia internasional atau hukum humaniter. Pembahasan ini merupakan bagian dari perdebatan yang lebih besar tentang fragmentasi hukum internasional.[1] Selain itu, Hukum AS menarik perbedaan terkait pengertian pengungsi, seperti yang ditetapkan dalam Konvensi 1951 dan menjadi "prihatinan kemanusiaan khusus bagi Amerika Serikat." Status pengungsi hanya dapat diperoleh dari luar Amerika Serikat. Jika seorang individu yang memenuhi definisi pengungsi, dan mencari penerimaan di pelabuhan masuk sudah berada di Amerika Serikat, mereka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan terhadap status suaka.[2]

Definisi pengungsi

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa definisi yang bertujuan untuk instrumen tertentu.Selain itu, Definisi mengenai pengungsi telah membuat sulit untuk menciptakan visi yang konkret dan tunggal tentang apa yang dimaksud dengan pengungsi setelah konvensi pengungsi yang asli. Pasal 1 Konvensi Pengungsi 1951, sebagaimana diamandemen oleh Protokol 1967, mendefinisikan pengungsi sebagai:

Seseorang yang beralasan akan penganiayaan berdasarkan alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik, berada di luar negara kewarganegaraannya karena ketakutan tersebut, selain itu tidak mau memanfaatkan perlindungan negara tersebut; atau yang, karena tidak memiliki kewarganegaraan dan berada di luar negara tempat tinggal biasanya sebelumnya sebagai akibat dari kejadian tersebut, tidak mampu atau, karena ketakutan tersebut, tidak mau kembali ke negara tersebut.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Koskenniemi, Martti (September 2002). "Fragmentation of International Law? Postmodern Anxieties". Leiden Journal of International Law. 15 (3): 553–579. doi:10.1017/S0922156502000262. S2CID 146783448.
  2. ^ Yun, Seira (2014). "Breaking Imaginary Barriers: Obligations of Armed Non-State Actors Under General Human Rights Law – The Case of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child". Journal of International Humanitarian Legal Studies. 5 (1–2): 213–257. doi:10.1163/18781527-00501008. SSRN 2556825.
  3. ^ "Convention relating to the Status of Refugees". United Nations High Commission for Refugees. 28 July 1951. Diakses tanggal 26 April 2018.